(021) 31996030
    • Bahasa Indonesia
    • English
    • 国语
    • Beranda
    • Tentang JFX
      • Profil
      • Manajemen
        • Struktur JFX
        • Pemegang Saham
      • Teknologi
        • JAFeTS NOW
        • Sistem Aplikasi Kontrak Berkala Emas
        • Sistem Pasar Fisik
    • Keanggotaan
      • Daftar Anggota Bursa
        • Daftar Pialang
        • Daftar Pedagang
        • Syarat & Ketentuan Keanggotaan Bursa
      • Daftar Peserta Pasar Fisik
        • Timah
          • Persyaratan
          • Pembeli
          • Penjual
    • Berita dan Artikel
      • Pengumuman
        • Pengumuman Lelang
        • Formulir Permohonan Calon Direksi
      • Info dan Kegiatan
      • Berita Bursa
      • Berita Pasar
      • Siaran Pers
      • Liputan Media: Cetak & Online
      • Pasar Komoditi Petani
      • Karir
    • Produk
      • Produk Berjangka
        • Kontrak Berjangka Emas 1 Kg
        • Kontrak Berjangka Emas 250 Gram
        • Kontrak Berjangka Emas 100 Gram
        • Kontrak Berjangka Olein 20 Ton
        • Kontrak Berjangka Olein 10 Ton
        • Kontrak Berjangka Kakao
        • Kontrak Berjangka Kopi Robusta
        • Kontrak Berjangka Kopi Arabika
        • Kontrak Berjangka Indeks Emas
      • Produk Fisik Timah
        • Produk Fisik Timah TLEAD100
        • Produk Fisik Timah TLEAD300
        • Produk Fisik Timah TLEAD050
        • Produk Fisik Timah TLEAD200
        • Produk Fisik Timah TPURE099
      • Kontrak Gulir
        • Kontrak Gulir Indeks Emas
        • Kontrak Gulir Emas 1 Kg
        • Kontrak Gulir Emas USD 10 oz
        • Kontrak Gulir Emas USD 100 oz
        • Kontrak Gulir Emas USD Fixed 100 oz
      • Kontrak Berkala
        • Kontrak Berkala Emas 5 Gram
        • Kontrak Berkala Emas 25 Gram
        • Kontrak Berkala Emas 10 Gram
        • Kontrak Berkala Emas 50 Gram
        • Kontrak Berkala Emas 100 Gram
      • Pasar Fisik
        • Pasar Fisik Kopi
        • Pasar Fisik Kakao
        • Pasar Fisik Karet
        • Pasar Fisik Batubara
        • Pasar Fisik Teh
        • Pasar Fisik CPO
      • Sistem Perdagangan Alternatif
    • Edukasi
      • Daftar FTLC
      • Informasi FTLC
    • Agenda
    • Kontak
    • Bahasa
      • Bahasa Indonesia
      • English
      • 国语

    Struktur Organisasi

    Jakarta Futures Exchange

    Struktur Organisasi

    Organisasi

    Sebagaimana umum berlaku dalam ranah hukum di Indonesia, BBJ beroperasi dengan sistem 2 (dua) dewan, yaitu: Dewan Komisaris dan Direksi.

    Sebagai tambahan dari ketentuan ini, Undang-undang Perdagangan Berjangka Nomor 32 Tahun 1997 menyebutkan bahwa minimal 1(satu) orang anggota Dewan Komisaris mewakili masyarakat dan semua Direktur adalah profesional yang bekerja penuh waktu. Baik anggota Dewan Komisaris maupun Jajajaran Direksi harus melalui dan lolos dari fit and proper test yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Sehari-hari, Manajemen dijalankan oleh Direksi di mana masing-masing mengawasi 3(tiga) dari 6(enam) divisi yang ada sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi.

     

    Struktur Organisasi PT Bursa Berjangka Jakarta

    Anggota BBJ terdiri atas 4(empat) kategori, yaitu:

    1. Pedagang, yaitu anggota bursa yang telah terdaftar di Bappebti. Peran ini terdiri atas :

    • Pedagang perusahaan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya;
    • Pedagang perusahaan, harus memiliki setidaknya 1 seat;
    • Pedagang perorangan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri;
    • Pedagang perorangan, harus memiliki seat atau menyewa minimal 1 (satu) seat.

    2. Pialang, yaitu anggota bursa berbentuk badan usaha perusahaan dan telah mendapatkan izin dari Bappebti. Pialang boleh menerima amanat dari nasabah.

        Sebagai tambahan Pialang harus memiliki minimal 1(satu) seat.

    3. Pihak yang sedang dalam proses untuk menjadi Pialang atau Pedagang.

    4. Pemegang Saham Pendiri, yang tidak memiliki izin atau terdaftar selaku Pialang atau Pedagang, sebagaimana diaturdalam Pasal 12(2) Undang Undang

        Nomor 32 Tahun 1997.

     

    Anggota Bursa (AB) tak harus menjadi pemegang saham.

    Saat ini hanya pemegang saham pendiri yang menjadi pemegang saham Bursa dan hanya mereka yang berhak untukk mengangkat Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi.

    Para pemegang saham secara otomatis menjadi Anggota Bursa.

    Anggota Bursa tak secara otomatis mempunyai akses ke Sistem Perdagangan Bursa (JAFeTS). Agar dapat mengakses JAFeTS, AB harus membeli seat sebagai Perpetual Bond yang dikeluarkan oleh Bursa tanpa nilai nominal dan tanpa bunga. Kepemilikan (dengan cara membeli atau menyewa) seat memberi privilege kepada Anggota Bursa untuk mengakses JAFeTS.

    Seat dapat dibeli dari Bursa atau dari AB yang menjual seat di pasar sekunder, melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Bursa. Transaksi jual beli seat di pasar sekunder dilakukan melalui sistem penyepadanan harga penawaran dan harga permintaan yang diselenggarakan Bursa.

    Transaksi jual-beli atau sewa-menyewa seat harus dilakukan melalui persetujuan Bursa dan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Tata Tertib Bursa.

    Jakarta Futures Exchange (JFX) adalah bursa berjangka pertama di Indonesia. JFX berdiri pada tanggal 19 Agustus 1999 dengan landasan untuk membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis dan sebagai sarana lindung nilai.

    Tautan

    • Kebijakan Privasi
    • Penampikan
    • Peta Situs
    • Faq

    Alamat

    • PT BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ)
      The City Tower Building Lantai 20
      Jl. MH. Thamrin No. 81
      Menteng - Jakarta
      Kode pos 10310
    • Tel : (021) 31996030 Fax : (021) 31996050

    Kontak

    • Bahasa Indonesia
    • English
    • 国语
    ©Copyright 2020 JFX - All rights reserved | Powered by MRCoDesign.com