# | SPESIFIKASI | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Kode Kontrak | ACF |
2 | Bulan (Masa) Kontrak | Maret, Mei, Juli, September, dan Desember |
3 | Satuan Kontrak | 2 Metrik Ton (2.000 kg) |
4 | Hari dan Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jumat Sesi 1 : 08:30 s.d 11:30 WIB dan Sesi 2 : 16:00 s.d 02:00 WIB |
5 | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk bulan berjalan berakhir pada 8 hari kerja sebelum hari kerja terakhir di bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan maka hari perdagangan terakhir jatuh pada hari perdagangan sebelumnya. |
6 | Mutu | Mutu Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
7 | Kuotasi Harga | Rupiah per kilogram |
8 | Perubahan Harga Minimum | Rp 50,-/kg / Rp 100.000,-/lot |
9 | Batas Perubahan Harga | Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut : Kisaran harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,- Kisaran harga Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,- Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot. |
10 | Penyelesaian Harian | penyelesaian harian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
11 | Margin | - |
12 | Batas Posisi | 1.000 lot |
13 | Posisi Wajib Lapor | 300 lot |
14 | Metode Penyelesaian | - |
15 | Satuan Penyerahan | Penyerahan Kopi Arabika bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya. Pelaksanaan penyerahan Kopi Arabika harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 2 (dua) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya |
16 | Tempat Penyerahan | Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. |
17 | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan |
18 | Tukar Fisik Berjangka (Exchange For Physical) | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
Date,SPOT, REMOTE 2025-02-05 00:00:00, 175950.00000, 173250.00000 2025-02-04 00:00:00, 170650.00000, 168500.00000 2025-02-03 00:00:00, 172000.00000, 169550.00000 2025-01-31 00:00:00, 166450.00000, 165850.00000 2025-01-30 00:00:00, 163150.00000, 164750.00000 2025-01-29 00:00:00, 156050.00000, 154150.00000 2025-01-28 00:00:00, 156050.00000, 154150.00000 2025-01-27 00:00:00, 156050.00000, 154150.00000 2025-01-24 00:00:00, 156050.00000, 154150.00000 2025-01-23 00:00:00, 156250.00000, 154850.00000