INDOPOS.CO.ID - Para pemain perdagangan mata uang virtual perlu berpikir panjang. Betapa tidak, pemerintah ternyata tidak merestuinya. Bahkan, Bank Indonesia (BI) mulai mengingatkan penerbit mata uang virtual (cryptocurrency) untuk taat asas. Yaitu mengikuti aturan main investasi sebagaimana ditetapkan pemerintah. Itu penting supaya tidak merugikan masyarakat.
Gubernur BI Agus Martowardojo mata uang virtual macam Bitcoin, Aladin Coin dan mata uang sejenis bukan sebagai alat trasaksi pembayaran yang sah di Indonesia. Alasannya, produk itu tidak mempunyai underlying aset (objek yang menjadi dasar transaksi). Singkatnya, produk mata uang virtual itu tidak dilengkapi kolateral (agunan dan jaminan secara fisik). ”Kadang ada orang mencoba dan mengeksplorasi. Penerbitnya harus taat asas. Karena kalau tidak, nanti akan ada konsekuensi kepada pelakunya,” tutur Agus Marto, akhir pekan lalu.
Larangan penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi sudah sejalan dengan upaya BI menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyimpulkan, cryptocurrency dikhawatirkan bisa mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
BI juga terus memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk menghindari pemanfaatan cryptocurrency. Dikhawatirkan mata uang virtual dimanfaatkan sabagai sarana pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme atau transaksi ilegal bisa merugikan masyarakat. ”Kami menjaga perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama,” imbuhnya.
Langkah BI itu sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melegalkan cryptocurrency. Wasit jasa keuangan itu menyebut transaksi pembayaran sah di Indonesia memakai mata uang rupiah. ”Penerbit mata uang virtual harus mengantongi izin dari kami. Cryptocurrency sudah dilarang. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, jelas sistem pembayaran dalam mata uang rupiah,” tegas Ketua OJK Wimboh Santoso.
Wimboh mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati memilih investasi dan alat bertransaksi. Pasalnya, ada risiko tinggi dalam melakukan transaksi atau investasi dengan uang digital. Tepatnya, tidak memiliki pertanggungjawaban bila terjadi kerugian akibat nilai mata uang anjlok.
Menariknya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mengkaji Bitcoin. Pengkajian lebih difokuskan sebagai alat investasi, disebut-sebut sebanayk 250 ribu orang telah masuk transaksi mata uang virtual. Pasalnya, BI telah melarang bitcoin sebagai alat pembayaran. ”Nah, untuk sarana investasi, boleh tidak,” tutur Kepala Bappebti, Bachrul Chairi.
Bachrul melanjutkan, kajian terkait bitcoin masih berlangsung dan terus dipelajari. Meski begitu, Bahrul tidak mau menjelaskan kapan kajian itu bakal rampung. ”Banyak yang nanya, tetapi kami jawab enggak tahu,” elak Bachrul.
Sekadar diketahui, belum lama ini Aladin Capital meluncurkan layanan investasi berbasis cryptocurrency dengan produk bernama Aladin Coin. Sebelumnya, Aladin Capital telah memiliki perusahaan di Australia, Eropa,Vietnam dan kini masuk ke Indonesia. (far)
Sumber: https://indopos.co.id/read/2018/01/28/125378/bi-ojk-sepaket-larang-uang-virtual
Setelah sambutan selesai, kegiatan selanjutnya adalah Pemotongan Tumpeng Pertama yang dilakukan o....
Review 2020
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau&....
Jakarta Futures Exchange (JFX), 19 Agustus 2021. Genap 76 tahun Kemerdekaan R....
Pada tanggal 30 Januari 2018 JFX menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ....