Jakarta Futures Exchange (JFX) atau Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mendukung keluarnya fatwa DSN-MUI tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah atau yang disebut al-Tahawwuth al-Islami atau Islamic hedging. Seperti diketahui, DSN-MUI belum lama ini mengeluarkan fatwa halal hedging atas nilai tukar akibat risiko fluktuasi valuta asing. Fatwa ini berkaitan dengan fatwa DSN MUI Nomor:28/DSN-MUI/2002 tentang Jual Beli Mata Uang.
Fatwa ini dikeluarkan setelah sebelumnya, di Solo pada tanggal 16 Maret sampai dengan 18 Maret 2015, JFX, atas undangan OJK yang merupakan bagian dari working group perbankan syariah yang terdiri dari unsur OJK, IAI, dan MA bersama dengan DSN-MUI serta Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) melakukan diskusi dan pendalaman terhadap transaksi hedging yang sesuai dengan syariah.
Dalam fatwa tentang Transaksi Lindung Nilai atas Nilai Tukar digunakan 3 macam akad yang memiliki skim/mekanisme tersendiri. Dan salah satu akad yang dikeluarkan dengan fatwa tersebut adalah Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah (‘Aqd al-tahawwuth fi suq al-sil’ah), yaitu transaksi lindung nilai dengan skema rangkaian transaksi jual beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual-beli komoditi (sil’ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.
Produk Komoditi Syariah ini sendiri, merupakan prakarsa dari Dewan Syariah Nasional yang dilaksanakan melalui JFX. Komoditi Syariah dirancang sedemikian rupa sehingga diharapkan dapat membantu perkembangan perbankan syariah yang tumbuh pesat.
Pada awalnya Komiditi Syariah dimaksudkan sebagai instrument likuiditas, namun sebenarnya Komoditi Syariah merupakan produk yang fleksibel. Berbagai kebutuhan perbankan syariah dapat diakomodir oleh komoditi syariah. Contohnya pinjaman antar bank syariah dalam bentuk PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah), pembiayaan retail dan keperluan hedging.
Untuk pembiayaan retail melalui Komiditi Syariah, diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan semaksimal mungkin, mengingat produk ini akan membantu pengembangan penyaluran dana perbankan syariah ke nasabah.
Untuk keperluan hedging, komoditi syariah dapat digunakan untuk melakukan hedging yang setara dengan transaksi forward dan swap pada bank konvensional, namun sesuai dengan hukum syariah. Demikian pula, jika nanti diinginkan hedging untuk profit rate swap, mekanisme Komoditi Syariah dapat mengakomodir kebutuhan transaksi seperti itu.
Jadi dengan adanya komoditi syariah, perbankan syariah tidak perlu kuatir akan naik turunnya mata uang yang satu terhadap yang lain karena komoditi syariah sudah mampu melakukan transaksi yang setara dengan transaksi Forward dan Swap di perbankan konventional, yang sesuai dengan hukum Syariah.
Demikian pula, nantinya jika diperlukan, perbankan Syariah tidak perlu kuatir jika ingin melakukan penyesuaian dari profit rate yang fixed menjadi variable atau profit rate yang variable menjadi fixed. Hedging melalui profit rate swap dapat dilakukan melalui Komoditi Syariah.
Dengan semua manfaat Komoditi Syariah tersebut, Bihar Sakti Wibowo, yang selama ini membidani lahirnya produk Komoditi Syariah, berharap Pelaku Transaksi Lindung Nilai Syariah dapat memanfaatkan fasilitas Komodoti Syariah yang saat ini di Indonesia hanya tersedia satu-satunya. “Kita tentu tidak mau Pelaku Transaksi Syariah justru memanfaatkan Bursa Komoditi Syariah Luar Negeri apalagi MEA telah di depan mata” demikian Bihar menambahkan.
Keterangan lebih lanjut:
Corporate Secretary
Jakarta Futures Exchange
HP : 08129898636
Email corsec@jfx.co.id
Website www.jfx.co.id
Setelah sambutan selesai, kegiatan selanjutnya adalah Pemotongan Tumpeng Pertama yang dilakukan o....
Review 2020
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau&....
Jakarta Futures Exchange (JFX), 19 Agustus 2021. Genap 76 tahun Kemerdekaan R....
Pada tanggal 30 Januari 2018 JFX menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ....