Jakarta Futures Exchange ("JFX") mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Ong First Tradition Futures (“OFTF”) No. SPAB/158/JFX/07/2011 terhitung sejak tanggal 20 Desember 2016 pukul 00.01. WIB.
Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa merupakan tindak lanjut dari Keputusan KaBappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/12/2016 tertanggal 20 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Ong First Tradition Futures serta surat PT Bursa Berjangka Jakarta atau PT Jakarta Futures Exchange (“JFX”) Nomor L/BBJ/DIR/12-16/909 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pencabutan Keanggotaan Bursa Atas Nama PT Ong First Tradition Futures.
Pencabutan SPAB OFTF dilakukan karena OFTF sebelumnya telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota Bursa di JFX melalui surat Nomor 14/09/2016/OFTF tanggal 21 September 2016.
Dengan adanya pencabutan keanggotaan Bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh OFTF(apabila ada).
JFX mengimbau agar para nasabah mengetahui dan terinformasi perihal pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa kepada OFTF ini.
Setelah sambutan selesai, kegiatan selanjutnya adalah Pemotongan Tumpeng Pertama yang dilakukan o....
Review 2020
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau&....
Jakarta Futures Exchange (JFX), 19 Agustus 2021. Genap 76 tahun Kemerdekaan R....
Pada tanggal 30 Januari 2018 JFX menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ....