![](./admin_jfx/file_teknologi/95411160stock-market.png)
Traders Quote
Mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif bahwa Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib terkoneksi setiap saat dengan Bursa Berjangka untuk menyajikan kuotasi harga beli dan/atau harga jual atas setiap kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah yang ditransaksikan.
Maka, informasi tersebut dapat diakses melalui link di bawah ini;