Timah merupakan salah satu mineral ekonomis yang sangat penting dan potensial di dunia karena mempunyai manfaat yang sangat melimpah. Timah dapat digunakan sebagai logam yang mandiri maupun juga paduan campuran (alloy) dengan logam lain terutama pada tembaga, seperti dalam campuran, perunggu, solder lunak, logam bel, babbitt, bahkan juga dalam pembuatan pipa PvC, dan sebagainya. Timah saat ini juga merupakan salah satu komoditas andalan pertambangan di Indonesia untuk ekspor yang peranannya cukup penting dan tidak tergantikan kebutuhannya bagi perekonomian Nasional. Untuk mendukung peningkatan daya saing ekspor timah serta penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru dan ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2018 dan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 05/DAGLU/PER/2/2019 yang antara lain mengatur bahwa timah untuk keperluan ekspor harus diperdagangkan melalui Bursa. Oleh karena itu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang selalu berupaya untuk bisa menjadi bursa yang melayani permintaan pasar, Bursa Bejangka Jakarta mengadakan Bursa Timah dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar akan adanya keteraturan dalam perdagangan timah nasional. Produk Timah sendiri terdiri dari 5 jenis kontrak yaitu TLEAD 300, TLEAD 200, TLEAD 100, TLEAD 050 dan TPURE099.
Date,AVERAGE PRICE 12/24/2024,29895 12/23/2024,30070 11/25/2024,31190 10/25/2024,31340 10/24/2024,31305 10/23/2024,33420 10/15/2024,32805 09/26/2024,31775 09/12/2024,32025 08/27/2024,33095 08/23/2024,33095 08/14/2024,32070 07/24/2024,31985 07/19/2024,34225