Timah merupakan salah satu mineral ekonomis yang sangat penting dan potensial di dunia karena mempunyai manfaat yang sangat melimpah. Timah dapat digunakan sebagai logam yang mandiri maupun juga paduan campuran (alloy) dengan logam lain terutama pada tembaga, seperti dalam campuran, perunggu, solder lunak, logam bel, babbitt, bahkan juga dalam pembuatan pipa PvC, dan sebagainya. Timah saat ini juga merupakan salah satu komoditas andalan pertambangan di Indonesia untuk ekspor yang peranannya cukup penting dan tidak tergantikan kebutuhannya bagi perekonomian Nasional. Untuk mendukung peningkatan daya saing ekspor timah serta penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru dan ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2018 dan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 05/DAGLU/PER/2/2019 yang antara lain mengatur bahwa timah untuk keperluan ekspor harus diperdagangkan melalui Bursa. Oleh karena itu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang selalu berupaya untuk bisa menjadi bursa yang melayani permintaan pasar, Bursa Bejangka Jakarta mengadakan Bursa Timah dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar akan adanya keteraturan dalam perdagangan timah nasional. Produk Timah sendiri terdiri dari 5 jenis kontrak yaitu TLEAD 300, TLEAD 200, TLEAD 100, TLEAD 050 dan TPURE099.
Date,AVERAGE PRICE 12/23/2024,29155 12/16/2024,28750 11/25/2024,28865 11/12/2024,29700 11/08/2024,31500 11/06/2024,32050 10/25/2024,31450 09/27/2024,32350 09/26/2024,32350 08/22/2024,33050 07/24/2024,29250 07/15/2024,33125 07/03/2024,33000 07/01/2024,32050