Timah merupakan salah satu mineral ekonomis yang sangat penting dan potensial di dunia karena mempunyai manfaat yang sangat melimpah. Timah dapat digunakan sebagai logam yang mandiri maupun juga paduan campuran (alloy) dengan logam lain terutama pada tembaga, seperti dalam campuran, perunggu, solder lunak, logam bel, babbitt, bahkan juga dalam pembuatan pipa PvC, dan sebagainya. Timah saat ini juga merupakan salah satu komoditas andalan pertambangan di Indonesia untuk ekspor yang peranannya cukup penting dan tidak tergantikan kebutuhannya bagi perekonomian Nasional. Untuk mendukung peningkatan daya saing ekspor timah serta penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru dan ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2018 dan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 05/DAGLU/PER/2/2019 yang antara lain mengatur bahwa timah untuk keperluan ekspor harus diperdagangkan melalui Bursa. Oleh karena itu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang selalu berupaya untuk bisa menjadi bursa yang melayani permintaan pasar, Bursa Bejangka Jakarta mengadakan Bursa Timah dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar akan adanya keteraturan dalam perdagangan timah nasional. Produk Timah sendiri terdiri dari 5 jenis kontrak yaitu TLEAD 300, TLEAD 200, TLEAD 100, TLEAD 050 dan TPURE099.
Date,AVERAGE PRICE 12/24/2024,29325 12/23/2024,29980 11/25/2024,32205 10/25/2024,33090 10/22/2024,34660 09/26/2024,32600 09/12/2024,31385 08/27/2024,33675 08/23/2024,31720 08/22/2024,31400 08/14/2024,32750 07/24/2024,30840 07/11/2024,33905 06/25/2024,66180